Tuesday, April 12, 2016

Aguan Berada di Luar Negeri Sebelum Dicekal KPK



JAKARTA - Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan diketahui sempat berada di luar Indonesia sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegahnya ke luar negeri.

Aguan sendiri dicekal KPK pada Jumat 1 April 2016 untuk enam bulan ke depan. (Baca juga: Keberadaan Sunny Tanuwidjaja Tak Diketahui Usai Dicekal KPK).

"Terakhir SK (Sugianto Kusuma) alias A (Aguan) itu melintas masuk dari luar negeri ke Indonesia melalui Jakarta itu pada Maret 2016," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F. Sompie di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).

Mantan Kapolda Bali itu memastikan, setelah kembali lagi dari luar negeri pada Maret lalu, taipan perusahaan pengembang properti ini masih berada di Indonesia.

"Setelah itu tidak ada lagi perlintasan yang bersangkutan ke luar dari Indonesia. Artinya yang bersangkutan saat ini masih ada di Indonesia," tukasnya.

Seperti diketahui, KPK telah resmi mengajukan permohonan cekal terhadap enam pihak dalam pengusutan kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Pencegahan dilakukan untuk mempermudah penyidik KPK melakukan pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Mereka yang dicekal diantaranya yakni, Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, Geri Prasetya dan Berlian Kurniawati selaku pegawai PT APL, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma.

Pada kasus ini, Sanusi diduga menerima suap Rp2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. KPK pun sudah menjerat Sanusi, Ariesman serta Triananda Prihantoro pegawai PT APL menjadi tersangka. Mereka bertiga sudah ditahan KPK.

0 comments:

Post a Comment