Friday, April 15, 2016

Polisi Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Pemalsuan



Polisi menetapkan Gunawan Kosasih alias Ahok (35), pemilik rumah yang dijadikan pabrik pembuatan mesin judi jackpot di Jalan Pukat V, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, sebagai tersangka. Namun, Ahok bukan disangkakan dengan pasal perjudian, melainkan pemalsuan.

Kasat Reskrim Polresta Medan Wahyu Istanto Bram mengatakan, pihaknya sedikit bingung untuk menjerat Ahok. Sebab, pria keturunan Tionghoa itu belum dapat dibuktikan terlibat langsung dengan tindak pidana perjudian yang awalnya diasumsikan polisi.

"Sementara kita masih mempersangkakan Pasal 104 Undang-Undang (UU) Perdagangan, karena dalam produksinya usaha itu tidak memiliki merek sesuai yang sudah dijelaskan dalam UU tersebut dan diancam hukuman lima tahun penjara," kata Wahyu, Kamis (23/4/2015).

Sementara terkait Fahat, seorang teknisi yang juga diamankan polisi saat penggrebekan itu, Wahyu mengungkapkan telah memulangkannya. Hal itu dikarenakan Farhat tak terbukti terlibat dalam bisnis yang dijalani Ahok.

“Untuk Farhat sudah kita bebaskan tadi pagi. Yang bersangkutan hanya pekerja, dan tidak tahu-menahu soal bisnis tersebut,” ujar mantan penyidik KPK itu.

Pada Selasa 21 April, petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan menggerebek rumah yang dijadikan pabrik pembuatan mesin judi jackpot di Jalan Pukat V, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan mesin jackpot baru siap jual, puluhan mesin bekas, serta ratusan perangkat mesin yang siap dirakit. Polisi juga mengamankan ribuan koin, dua televisi, kamera CCTV, dan sejumlah peralatan perakitan mesin judi Jackpot.

0 comments:

Post a Comment